Versi yang asli dan pasti (dalam bahasa Perancis) tersedia di gitweb.mageia.org/org/constitution. Ini mungkin akan lebih ditingkatkan. Jangan ragu untuk mengirim patch; caranya ada di README.

Ini adalah terjemahan dari undang-undang asosiasi Mageia.Org. Karena asosiasi terdaftar di Perancis, maka ini ditulis dalam bahasa Perancis. Oleh karenanya, terjemahan ini adalah murni untuk informasi dan tranparansi, dokumen yang sah adalah dokumen versi bahasa Perancis. Anda bisa mengakses versi asli berbahasa Perancis dari

Asosiasi berdasarkan Undang-undang Asosiasi (Perancis) tahun 1901

Mageia.Org

8B rue de la Terrasse 75017 Paris France

Undang-undang

Yang bertanda tangan:

  • Anne Nicolas,
  • Arnaud Patard,
  • Damien Lallement,
  • Nicolas Vigier,
  • Olivier Blin,
  • Romain d'Alverny,
  • Séverine Wiltgen,
  • Frédéric Cuif,
  • Olivier Méjean,
  • Colin Guthrie,
  • Thomas Backlund,
  • Anssi Hannula,
  • Raphaël Gertz,
  • Jérôme Quelin,
  • Wolfgang Bornath,
  • Josep L. Guallar-Estevem,
  • Michael Scherer,

anggota pendiri yang ingin mendirikan sebuah asosiasi berdasarkan Undang-undang tanggal 1 Juli 1901.

Pasal 1 - Konstitusi

Sebuah asosiasi sukarela yang diatur oleh hukum Perancis tanggal 1 Juli 1901 dan Keputusan Perancis tanggal 16 Agustus 1901, dengan ini dibentuk antara yang bertanda tangan dan setiap individu mengikuti undang-undang ini.

Pasal 2 - Denominasi

Asosiasi menggunakan nama berikut: Mageia.Org.

Pasal 3 - Tujuan

Asosiasi ini adalah asosiasi teknologi informasi dan basis kultur asosiasi non-profit yang diatur oleh ketentuan Hukum Asosiasi Perancis tahun 1901.

Tujuan dari asosiasi ini adalah:

  • mengatur, mengembangkan dan mempromosikan sistem operasi free (libre) Mageia, turunannya dan proyek free software terkait;
  • mengkoordinir komunitas sekitar proyek ini.

Pasal 4 - Kantor terdaftar

Kantor asosiasi yang terdaftar adalah di Paris, Perancis:

Mageia.Org
8B rue de la Terrasse
75017 Paris
France

Kantor terdaftar bisa dipindahkan setiap saat dengan keputusan sederhana Dewan.

Kegiatan asosiasi bisa dilaksanakan di tempat manapun di luar kantor tersebut.

Pasal 5 - Durasi

Durasi asosiasi adalah tidak terbatas, terhitung sejak tanda tangan undang-undang.

Tahun finansial berjalan dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Pasal 6 - Komposisi asosiasi

Asosiasi terdiri dari:

  • anggota pendiri,
  • anggota kehormatan,
  • anggota penyumbang,
  • anggota donor,
  • anggota aktif.

Anggota pendiri adalah orang-orang yang memicu berdirinya asosiasi.

Pemberian keanggotaan kehormatan bisa diberikan oleh majelis umum kepada individu yang memberikan atau berjasa besar pada asosiasi. Keanggotaan kehormatan memberikan pada mereka hak untuk berpartisipasi dalam majelis umum tanpa harus membayar contribusi keuangan apapun. Mereka berpartisipasi dalam majelis umum sebagai konsultan dan tidak memiliki hak suara.

Anggota penyumbang adalah orang-orang yang membayar langganan tahunan yang ditetapkan oleh dewan administratif. Mereka berpartisipasi dalam majelis umum sebagai konsultan dan tidak memiliki hak suara.

Anggota donor adalah orang-orang yang menyumbang sesekali saja. Mereka tidak berpartisipasi dalam majelis umum dan tidak memiliki hak suara.

Anggota aktif adalah orang-orang yang dipilih oleh dewan administratif, setelah diusulkan dan didukung oleh anggota aktif lainnya. Mereka adalah orang-orang yang terlibat dalam kehidupan asosisasi, baik itu dengan perbuatan baik mereka atau dengan melaksanakan fungsi asosiasi. Mereka berpartisipasi dalam majelis umum dengan hak untuk musyawarah dan memiliki hak suara.

Anggota pendiri adalah anggota yang aktif dalam mendirikan asosiasi.

Jika seorang anggota aktif tidak berpartisipasi atau tidak diwakili di dalam dua majelis umum terakhir, dia menjadi anggota kehormatan secara //de facto//.

Pasal 7 - Kehilangan kualifikasi anggota

Kualifikasi keanggotaan hilang karena:

  • mengirimkan surat yang dialamatkan kepada Ketua;
  • kematian;
  • dikeluarkan oleh Dewan Direksi karena tidak membayar kontribusi atau kejahatan yang merugikan kepentingan moril dan materil asosiasi setelah diundang, dengan surat resmi, untuk hadir di hadapan Dewan Direksi untuk memberikan penjelasan.
  • diusir oleh Dewan Direksi karena alasan serius.

Pasal 8 - Dewan direksi

Asosiasi dijalankan oleh Dewan Direksi yang terdiri dari setidaknya 6 anggota dan tidak lebih dari 12 anggota, ditunjuk oleh majelis umum dan dipilih dari anggota aktif.

Anggota dewan direksi dipilih untuk tiga tahun, diperbarui setiap tahun untuk sepertiga masa jabatan.

Setelah itu, mereka bisa diangkat kembali.

Jumlah anggota yang diperbarui sama dengan sepertiga anggota Dewan Direksi tahun berjalan, dibulatkan ke jumlah terdekat ke bawah (ketika jumlah mereka kurang dari 12) dengan minimal sama dengan jumlah anggota yang berhenti. Anggota yang dipilih adalah yang pertama anggota yang berhenti, selanjutnya yang dipilih terakhir ke dewan direksi adalah yang terlama. Jika lama yang terpilih sama, maka orang yang keanggotaan asosiasinya paling lama akan dipertahankan.

Dalam hal kekosongan dewan direksi sementara menyiapkan anggota pengganti. Pengganti yang pasti dari mereka akan ditetapkan pada pertemuan umum berikutnya. Kekuasaan anggota yang terpilih akan berakhir ketika mandat dari anggota pengganti berakhir.

Dewan direksi pertama hanya terdiri dari anggota komite eksekutif dan akan selesai tanpa konsultasi oleh kooptasi.

Setiap anggota dewan yang tidak menghadiri tiga pertemuan berturut-turut tanpa alasan, bisa dianggap sebagai pengunduran diri.

Pasal 9 - Komite eksekutif

Dewan direksi memilih komite eksekutif secara rahasia dari para anggota yang terdiri dari:

  • ketua,
  • sekretaris,
  • bendahara.

Komite eksekutif diperbarui setiap tiga tahun, dan bisa diangkat kembali.

Komite eksekutif pertama terdiri dari:

  • Anne Nicolas, lahir pada 18 Februari 1971 di Maisons-Lafittes (78), berkebangsaan Perancis: ketua ;
  • Damien Lallement, lahir pada 21 Mei 1980 di Lille (59), berkebangsaan Perancis: bendahara ;
  • Arnaud Patard, lahir pada 26 Januari 1980 di Harfleur (76), berkebangsaan Perancis: sekretaris.

Pasal 10 - Tugas anggota Komite eksekutif

10.1 - Ketua menyelenggarakan pertemuan Dewan Direksi.

Merepresentasikan asosiasi untuk semua fungsi dalam kehidupan sosial dan memegang semua kendali yang diperlukan untuk tujuan tersebut.

Berhak untuk hadir di pengadilan sebagai tergugat atas nama asosiasi dan sebagai penggugat dengan otorisasi Dewan Direksi dengan aturan suara mayoritas sederhana.

Mengajukan banding dalam kondisi yang sama.

Hanya bisa berkompromi dengan otorisasi komite eksekutif dengan suara mayoritas sederhana.

Memimpin semua majelis. Ketika tidak bisa hadir atau sakit, digantikan oleh wakil ketua atau, jika tidak ada, oleh anggota senior Dewan Direksi berdasarkan kesetaraan usia tertua.

10.2 - Sekretaris bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan korespondensi serta catatan asosiasi.

Mencatat berita acara majelis dan pertemuan dewan direksi, dan secara umum, mencatat apapun yang berkaitan dengan fungsi asosiasi, kecuali akunting.

Bertanggung jawab atas apa yang terdaftar pada pasal 5 Undang-undang 1 Juli 1901, dan pasal 6 dan 31 dari Surat Keputusan tanggal 16 Agustus 1901. Dia menjamin pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.

10.3 - Bendahara bertanggung jawab atas semua yang berhubungan dengan administrasi aset asosiasi.

Di bawah pengawasan ketua, bendahara menghitung semua pembayaran dan penerimaan kepada asosiasi.

Bertanggung jawab atas akuntansi dari semua kegiatan yang dilakukan dan yang dilaporkan kepada pertemuan umum tahunan, yang kemudian menyetujui laporan administrasinya sejauh yang diperlukan.

Pasal 11 - Pertemuan Dewan Direksi

Dewan direksi melakukan pertemuan ketika diadakan oleh ketua: setidaknya sekali setiap 6 bulan atau atas permintaan seperempat anggotanya.

Dewan direksi bisa mengadakan pertemuan yang sah dengan telekonferensi atau dengan IRC (Internet Relay Chat) terotentikasi.

Kehadiran dari setengah anggota dewan direksi diperlukan agar musyawarah dianggap sah.

Keputusan diambil dengan suara mayoritas tercatat.

Ketika hasil suara sama, ketua memiliki suara yang menentukan.

Berita acara pertemuan dicatat.

Berita acara ditandatangani oleh ketua dan bendahara. Ditulis tanpa celah atau perubahan pada lembar nomor dan disimpan di kantor asosiasi yang terdaftar.

Dewan direksi memiliki kekuasaan terbesar untuk menjalankan atau memiliki hak atas semua tindakan atau pelaksanaan yang memenuhi tujuan dari asosiasi dan yang tidak dipersiapkan di majelis umum.

Mengundang majelis umum.

Mengawasi administrasi anggota komite eksekutif dan bisa meminta pembukuan dari apa yang mereka laksanakan.

Memutuskan untuk menerima atau mengeluarkan anggota asosiasi.

Adalah hak ketua dan bendahara untuk melakukan pembelian, transfer atau menyewa apa yang diperlukan untuk fungsi asosiasi.

Anggota dewan direksi dimungkinkan untuk bisa mendapatkan pengembalian atas apa yang mereka keluarkan.

Musyawarah Dewan Direksi tentang akuisisi properti, pertukaran dan pemindahan yang diperlukan untuk tujuan asosiasi, pengambilan hipotek dari properti tersebut, penyewaan yang melampaui sembilan tahun, pemindahan kepemilikan dan pinjaman harus disetujui oleh majelis umum.

Pasal 12 - Pertemuan majelis umum biasa

Pertemuan majelis umum terdiri dari anggota pendiri, anggota aktif, anggota kehormatan dan anggota penyumbang dari asosiasi, berdasarkan iuran langganan terkini.

Pertemuan setidaknya sekali setahun, setidaknya enam bulan setelah tutup buku tahunan dan setiap kali diadakan oleh dewan direksi, atau atas permintaan oleh setidaknya seperempat dari anggota.

Untuk setiap pertemuan, undangan harus dikirim 10 hari sebelumnya dan berisi agenda dari pertemuan tersebut. Undangan dikirim melalui email dan ditampilkan di situs web asosiasi.

Agenda diatur oleh dewan direksi.

Ketua adalah pimpinan dari pertemuan umum.

Ketua menjelaskan keadaan asosiasi.

Bendahara menghitung laporan administrasi keuangan yang dia kirim untuk disetujui oleh pertemuan umum.

Pertemuan umum mendengarkan laporan administratif dewan direksi.

Menerima laporan keuangan tahun sebelumnya, pengambilan suara untuk anggaran tahun berikutnya, membahas pertanyaan-pertanyaan dalam agenda jika ada, pengambilan suara untuk pembaruan dalam keanggotaan dewan direksi.

Semua pertimbangan pertemuan umum diambil dengan suara mayoritas sederhana. Tetapi, pemberhentian dari dewan direksi diputuskan oleh suara mayoritas tiga perempat.

Jumlah peserta minimal majelis umum ditetapkan sebesar 50% dari anggota yang hadir dan yang diwakili. Setiap anggota tidak boleh memiliki lebih dari dua hak suara.

Pemungutan suara rahasia dilakukan jika ada anggota yang memintanya.

Ketentuan pemungutan suara ditentukan setiap tahun oleh dewan direksi.

Musyawarah dewan direksi mengenai akuisisi properti, pemindahan dan pemindahtanganan yang diperlukan untuk tujuan asosiasi, pengambilan hipotek dari properti, penyewaan yang melampaui sembilan tahun, pemindahtanganan kepemilikan dan pinjaman harus disetujui oleh pertemuan umum.

Berita acara pembahasan pertemuan dicatat oleh sekretaris dan ditandatangani oleh dirinya dan ketua.

Pasal 13 - Pertemuan umum luar biasa

Undang-undang bisa diubah di pertemuan umum, atas anjuran dewan direksi, atau atas anjuran dari setidaknya 20% dari anggota yang menghadiri pertemuan umum.

Setiap perubahan yang diusulkan dicatat dalam agenda pertemuan umum berikutnya yang harus dikirim ke semua anggota majelis dua minggu sebelumnya.

Musyawarah pertemuan umum luar biasa tidak sah jika tidak ada setidaknya sepertiga dari anggota yang hadir atau diwakili.

Jika jumlah minimal ini tidak terpenuhi, pertemuan umum kedua diselenggarakan dengan agenda yang sama, dengan jeda waktu setidaknya dua minggu.

Tidak ada jumlah perserta minimal yang diperlukan untuk pertemuan kedua.

Undang-undang hanya bisa diubah dengan dua pertiga mayoritas anggota hadir, baik setelah pertemuan pertama dan kedua.

Pasal 14 - Pembubaran

Pertemuan umum juga bisa diselenggarakan, dengan ketentuan yang sama seperti di atas, untuk menyatakan pendapat tentang pembubaran asosiasi.

Musyawarah tidak sah jika kurang dari setidaknya setengah anggota hadir atau diwakili.

Jika jumlah minimal ini tidak terpenuhi, majelis kedua diselenggarakan, dengan agenda yang sama, setelah periode minimal dua minggu.

Untuk pertemuan kedua jumlah peserta minimal tidak diperlukan.

Pembubaran asosiasi hanya bisa disetujui dengan mayoritas dua pertiga dari anggota hadir, baik setelah penyelenggaraan pertama dan kedua.

Pertemuan umum memilih satu atau beberapa likuidator yang bertanggung jawab atas likuidasi kewajiban dan aset asosiasi.

Memberikan aset bersih ke satu atau beberapa organisasi serupa, atau ke organisasi yang akan diputuskan, dengan pengecualian anggota asosiasi.

Likuidator bertanggung jawab untuk melaksanakan semua deklarasi dan formalitas publik sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pasal 15 - Sumber daya

Sumber daya asosiasi terdiri dari:

  • bantuan, terutama keuangan, yang bisa ditempatkan pada pengeluaran asosiasi oleh orang atau badan hukum
  • donasi yang diterima oleh perorangan atau badan hukum
  • pendapatan dari aset
  • langganan atau pendaftaran dari anggota seperti yang diatur oleh pertemuan umum
  • dana bantuan dari Negara, dari otoritas departemen atau umum, dan dari perusahaan publik
  • sumber daya yang dibuat secara luar biasa sejauh yang diperlukan dengan perjanjian oleh otoritas (koleksi, perkuliahan, undian, pertemuan, acara, dll., yang diotorisasi untuk keuntungan asosiasi)
  • penjualan kepada anggota

dan sumber daya lain yang diotorisasi oleh hukum

  • hasil dari penjualan aset atau layanan yang diberikan
  • pendapatan dari properti industri ('merek dagang').

Pasal 16 - Peraturan internal

Dewan direksi bisa menetapkan peraturan internal yang akan disetujui oleh majelis umum.

Peraturan tersebut, jika ada, akan menentukan pengandaian pelaksanaan undang-undang.

Peraturan ini bisa melengkapi poin yang tidak diperkirakan dalam undang-undang.

Selanjutnya, dimungkinkan untuk memperbarui peraturan internal melalui modifikasi yang dewan direksi harus serahkan untuk disetujui oleh pertemuan umum.

Peraturan internal berlaku untuk semua anggota asosiasi

Pasal 17 - Kewenangan hukum

Pengadilan yang berwenang untuk melakukan tindakan yang berhubungan dengan asosiasi adalah pengadilan di area yang mana asosiasi telah memiliki kantor yang terdaftar.